Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG -- Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang menangkap sseorang oknum kepala desa karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
SE (38), oknum Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, dibekuk polisi pada Sabtu (5/9/2020).
Dia diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan pada warga bernama Rudi.
Kanit Tipikor Polres Karawang, Iptu Sidiq Akbar Kusumah, membenarkan terkait penangkapan oknum tersebut.
Baca: Oknum Kades Terjaring OTT Polres Deliserdang, Ini Respon Pemkab
Baca: Empat Orang Pengguna Sabu Diamankan Polisi, Salah Satunya Oknum Kades
"Lurah itu kami tangkap dengan modus memberi surat perintah kerja (SPK) ke Rudi dengan pekerjaan membuat turap dan jalan lingkungan di Dusun Babakan Banten RT 12/03, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, dengan total pekerjaan Rp 1 miliar dari dana desa TA 2019," kata Sidiq, Senin (7/9/2020).
Pekerjaan itu, kata Sidiq telah selesai 50 persen dari Juli 2019 dan baru dibayarkan Rp 120 juta.
Sisa yang mesti dilunasi sebesar Rp 450 juta, namun tak dibayarkan oleh kades tersebut.
"Korban ini merasa telah ditipu oleh lurah tersebut dan melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang," ucapnya.
Aparat kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi beserta barang bukti yang sah.
Kini, SE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satu Kades di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Tidak Penipuan dan Penggelapan