News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Buron Sejak 2016, DPO Dana Hibah KPU Jambi Ditangkap di Tebo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KPU Provinsi Jambi (Komisi Pemilihan Umum) tahun 2013 ditangkap, Selasa (8/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mawardi, terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tahun 2013 ditangkap, Selasa (8/9/2020).

Sebelumnya Mawardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mawardi ditangkap jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) oleh tim intel Kejari Tebo dan Kejari Jambi sekitar pukul 06.30 WIB di Desa Teluk Keloyang, Kabupaten Tebo.

Kabar penangkapan ini dibenarkan Kejari Tebo saat dikonfirmasi oleh awak media.

Imran Yusuf, Kajari Tebo mengatakan terdakwa ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tahun 2016.

Baca: Rugikan Negara Rp 14 Miliar, DPO Kasus Pajak Bareskrim Polri Ditangkap di Bali

"Terpidana ditangkap Desa Teluk Keloyang sekitar pukul 06.00 WIB. Terpidana ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Jambi tanggal 27 April 2016," kata Imran Yusuf, Kejari Tebo.

Imran mengatakan tertangkapnya Mawardi berdasarkan informasi yang didapat pihak Kejari Tebo mengenai keberadaan terdakwa. Setelah sempat menghilang selama empat tahun pasca divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jambi.

Atas informasi tersebut, tim Intel Kejari Tebo dan Kejari Jambi melakukan pengintaian sejak Senin malam. Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB Mawardi akhirnya berhasil ditangkap.

Baca: Kronologi Penangkapan Buron Mantan Dirut TransJakarta, Niat Berobat Malah Ditangkap di Apartemen

Mawardi ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini tim intelijen Kejari Jambi sudah dalam perjalanan menuju Kota Jambi dengan didampingi personel Polres Tebo," kata Imran Yusuf.

Di tingkat putusan PN Jambi Mawardi dihukum satu tahun penjara denda 50 juta subsidair dua bulan penjara.

Ia ditetapkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. (tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS DPO Dana Hibah KPU Ditangkap Kejati Jambi, Sempat Buron Sejak 2016

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini