News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulai Besok Warga Batam Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial Hingga Denda Rp 250 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berdiri di depan spanduk saat acara Gerakan Kampanye Masker Nasional di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). Acara ini dilakukan untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker untuk pencegahan Covid-19 melalui gerakan membagi dan mengajak memakai masker. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mulai berlaku efektif besok, Rabu (9/9/2020).

Perwako ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kota Batam.

Aturan itu di antaranya membuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Mengacu pada pasal 7 Perwako itu, denda dapat dibayarkan secara tunai melalui petugas.

Sanksi berupa denda ini diberlakukan secara bertahap apabila sanksi teguran dan kerja sosial dirasa tidak memungkinkan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Guna menghindari potensi penyelewengan uang denda tersebut di antara para petugas lapangan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah menyatakan akan menyiapkan tiga hal.

"Intinya gini, pertama, nanti tim pasti ada surat perintah tidak boleh sembarang ke lapangan," ujar Rudi.

Adapun tim yang bertugas ke lapangan adalah tim gabungan dari Satpol PP beserta jajaran TNI/Polri yang terpadu dan terstruktur, serta akan diturunkan surat tugas resmi.

Baca: Tak Mau Kerja Sosial & Bayar Denda, Warga yang Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati, Ini Alasannya

Selain itu, Pemerintah juga akan menyiapkan tanda terima yang sah terkait penyerahan uang denda tersebut.

Kemudian, bagi bendahara Kas Daerah juga akan diberikan surat perintah.

"Jadi tidak semua tim boleh menerima uang, ini akan saya masukkan, supaya tidak menyeleweng," tegas Rudi.

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Baca: Tak Mau Kerja Sosial & Bayar Denda, Warga yang Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati, Ini Alasannya

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.

Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Pengendara roda dua melintas tanpa menggunakan masker di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Pemerintah sedang menyiapkan regulasi berupa sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pemprov Setujui

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menandatangani aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang diajukan daerah-daerah di Kepri.

"Awalnya kita sudah dapat rekomendasi membuat aturan disiplin Protokol kesehatan dari Mendagri. Dari itu kita surati seluruh Bupati/Walikota untuk melanjuti surat itu dengan membuat Perwako atau Perbub," kata Sekda Kepri, TS. Arif Fadillah, Senin (7/9/2020).

Saat ini baru daerah Batam, Karimun, dan Tanjungpinang yang telah membuat aturan tersebut.

"Sudah kita tandatangani. Tinggal daerah Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas yang belum," ujarnya kembali.

Arif menyampaikan, 3 daerah yang telah selesai membuat aturan tersebut segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Tinggal 3 daerah itu mulai melaksanakan tahap sosialisasi dulu. Satu bulan sosialisasinya," ucapnya.

Baca: Razia Pola Hidup Baru di Kota Padang, Sanksi Tanpa Kerja Sosial dan Denda Hanya Teguran

Terkait sanksi atau denda bagi pelanggar, Arif menjelaskan, sesuai aturan yang dibuat masing-masing daerah.

"Mulai teguran lisan, hukuman seperti disiplin, dan sanksi denda uang. Kalau tidak salah itu denda mulai Rp 200 ribu sampai Rp 4 juta bagi pelaku usaha.

Bila tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha," ujarnya.

Segera Berlaku

Perwako 49/2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan baru berumur dua hari.

Ada yang sudah mengetahui, tetapi ada juga yang belum tahu.

Meski demikian, mereka umumnya mendukung terbitnya aturan ini.

Beberapa warga Melcem, Batuampar bahkan mengaku belum tahu adanya Perwako tersebut.

Seperti Nia (20), seorang pengunjung Pasar Melcem kaget adanya aturan itu, terutama terkait hukuman dan denda bagi pelanggarnya.

"Saya belum tahu. Saya tahu itu cuma sekadar teguran dan peringatan kalau tidak pakai masker,” ungkap Nia, Rabu siang.

Meski demikian, Nia mengaku mendukung adanya aturan tersebut karena akan membuat masyarakat lebih disiplin lagi.

Menurut Nia, semakin banyaknya kasus Covid-19 di Batam sangat mencemaskan.

Dirinya bahkan sampai takut lagi ke mana-mana.

"Makin banyak yang tertular, bikin cemas," katanya.

Baca: Pemerintah Godok Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Opsi Mulai dari Kerja Sosial Hingga Tipiring

Muji (32), seorang penjual sarapan pagi di Pasar Melcem juga mengaku belum tahu soal Perwako dan sanksi.

Sama dengan Nia, ia mendukung aturan itu karena akan semakin membuat masyarakat disiplin.

"Baguslah kalau ada peraturan seperti itu. Biar masalah virus ini bisa cepat selesai," kata Muji.

Muji memastikan akan mengikuti Perwako tersebut. Muji bahkan berharap agar ada ketegasan Pemko Batam untuk menjalankan Perwako ini.

"Jangan aturan ini hanya di atas kertas. Yang bandel harus dihukum, harus tegas," katanya.

Di Pasar Melcem, pengunjung tampak sepi. Beberapa pedagang terlihat santai sembari bercanda gurau di antara mereka.

Hampir seluruh pedagang menggunakan masker meskipun ada juga yang menurunkannya ke dagu.

Seorang pedagang mengatakan, masker saat ini wajib dalam melayani pembeli.

"Kalau kita tak pakai masker, yang beli justru takut," katanya.

Pengendara roda dua melintas tanpa menggunakan masker di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Pemerintah sedang menyiapkan regulasi berupa sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jangan Kendor

Beberapa tempat usaha juga menyatakan dukungannya terhadap Perwako ini.

Seorang pengusaha kafe di Batam Centre mengatakan, mereka sudah lama menunggu aturan ini karena semkian banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Kita sudah lama menerapkan protokol ini sesuai arahan pemerintah. Namun di jalanan banyak sekali yang nggak peduli. Sanksi memang harus dilakukan karena imbauan-imbauan saja kadang dianggap enteng," katanya.

Sementara itu, Deputi General Manager Grand Batam Mall, Yanto, menilai sanksi beserta denda terhadap pelanggar cukup wajar karena disiplin protokol kesehatan ini untuk kebaikan bersama.

Baca: Ini Dia Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB

Menurut dia, pengusaha mal atau pusat perbelanjaan sudah lama menerapkannya, sejak new normal.

"Kalau kita sih siap ikuti ketentuan pemerintah, toh ini untuk kebaikan kita bersama," kata Yanto kepada Tribun.

Ia berharap seluruh warga Batam disiplin tentang itu.

"Kita jaga supaya protokol ini bisa dijalankan dengan ketat. Jangan sampai kendor," kata Yanto.

Manajemen Grand Batam Mall sendiri sudah menyediakan berbagai fasilitas untuk penerapan ini sesuai standar, begitu juga seluruh tenant yang ada di pusat perbelanjaan itu.

Di pintu gerbang, misalnya, Grand Mall bahkan memasang detektor suhu tubuh infra merah yang canggih.

Tidak hanya itu, ada gapura ultraviolet khusus untuk membunuh bakteri serta hand sanitizer.

Sekuriti akan meminta seluruh pengunjung untuk memakai alat pembersih itu sebelum masuk mal.

Operator informasi juga memberikan imbauan secara berkala agar pengunjung menerapkan protokol kesehatan.

Rangkaian protokol kesehatan menggunakan sistem touchless (tanpa sentuhan) untuk meminimalisir kontak fisik.

RAZIA MASKER - Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di Jalan Latumeten, tepatnya di depan Mal Season City, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/6/2020). Kegitan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, Polisi dan TNI ini, menyasar para pengguna jalan yang tak menggunakan masker ketika melintas di kawasan tersebut. Para pelanggar dikenai sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib dan denda uang sebesar Rp 250 Ribu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Kita di sini hampir semua sudah touchless. Memasuki area parkir, untuk mengambil karcis juga sudah pakai sensor, lift pengunjung juga dioperasikan tanpa sentuhan fisik," jelas Yanto.

Sistem touchless ini diterapkan guna meminimalisir transfer virus yang menular lewat droplet (percikan atau tempelan cairan) di beberapa fasilitas publik sekitar lokasi mal.

Di samping itu, mal juga rutin melakukan pembersihan, seperti penyemprotan disinfektan sebelum jam buka dan sesudah tutup.

Para petugas kebersihan juga telah terlatih menggunakan alat UV portabel untuk membunuh kuman dan virus bagi tempat-tempat pegangan tangan. Semuanya serba touchless.

"Sirkulasi udara di dalam mal juga sudah menggunakan alat untuk sterilisasi udara," katanya.

Untuk karyawan, manajemen Grand Batam Mall juga telah memperhatikan kondisi kesehatan para pegawainya.

Contohnya, sebelum mulai bekerja, karyawan wajib melalui pengecekan suhu tubuh. Jika ada yang suhunya di atas 37,3 celcius, karyawan tersebut diminta untuk memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit dan dibebastugaskan selama satu hari.

Manajemen Grand Batam Mall juga tidak memperkenankan karyawan untuk cuti ke luar kota.

Jika terpaksa, misalnya untuk keperluan mendesak, maka karyawan wajib karantina mandiri 14 hari sebelum mulai bekerja kembali.

"Kami adalah yang terdepan mendukung Perwako ini. Kita ingin wabah ini berakhir biar hidup kita normal lagi," katanya. (Tribunbatam.id/hening sekar utami/endrakaputra) (ron/hsu/ian/yan)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mulai 9 September Perwako Batam Diberlakukan, Sanksi Warga Tak Pakai Masker Bisa Dibayar Tunai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini