Hal ini membuat ibu korban mendatangi kantor polisi sambil menangis tersedu-sedu, tak terima terhadap penanganan kasus anaknya.
Keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura, yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu, mendatangi Mapolres Sampang, Senin (7/9/2020).
Kedatangan tersebut bermaksud untuk menanyakan proses penanganan kasus yang menimpa korban Bunga (nama samaran) berusia 14 tahun.
Bunga diperkosa secara bergiliran oleh lima pelaku.
Dalam penanganan itu, hingga saat ini Polres Sampang masih meringkus satu pelaku bernama Perdi (20) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Madura.
Sedangkan, keempat pelaku lainnya masih berkeliaran, dalam arti masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
4. Remaja Jual Pacar Rp 300 Ribu Lewat MiChat, Uangnya untuk Biaya Sehari-hari karena Tinggal Bersama
Seorang remaja berinisial ARA (17) nekat menjual pacarnya sendiri berinisial RA (15).
Si laki-laki yang tinggal bersama korban sudah sembilan 9 kali menawarkan pacarnya lewat aplikasi MiChat.
Uang tersebut digunakan untuk membiaya kehidupan sehari-hari karena mereka tinggal bersama.
ARA diamankan saat terlibat keributan di Jalan Sumber Jaya, Simpang Kerang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 5 September 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pasangan muda mudi ini tinggal satu kost.
"Setelah kita mintai keterangan, pacar laki-lakinya ini ada 9 kali menawarkan lewat aplikasi MiChat dengan pembayaran sekitar Rp 300.000. Tapi masih kita dalami, itu menurut keterangan korban," kata AKP Edi kepada wartawan di Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (7/9/2020).