TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sepasang suami istri berinisial AH (43) dan NA (40) berkomplot melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lamongan dan Tuban, Jawa Timur.
Keduanya sudah beraksi di 25 tempat berbeda sejak tahun 2019.
Pasangan suami istri tersebut akhirnya ditangkap polisi di Kecamatan Brondong, Lamongan, Kamis (3/9/2020).
"Dari situ kemudian kami kembangkan dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 25 TKP (tempat kejadian perkara) kurang-lebih, di Lamongan dan Tuban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (8/9/2020).
Baca: Viral Harimau Kurus di Maharani Zoo dan Goa Lamongan, Begini Penjelasan Pengelola
Polisi hanya menyita 20 unit motor dan dua sepeda angin dari pasangan pencuri itu.
Tanda nomor kendaraan bermotor dari 20 motor tersebut telah diganti.
"Jadi pasangan suami-istri ini mencari sasaran sepeda motor, yang kunci kontaknya masih menempel. Mereka berkeliling dengan cara berboncengan," kata Harun.
Setelah menemukan motor yang hendak dicuri, sang suami berinisial AH turun dari sepeda motornya yang dikendarainya.
Baca: Akal Bulus Duda 28 Tahun Perdaya Siswi SMP Asal Lamongan, Mengaku Polisi Ternyata Tukang Las
Sang istri, NA langsung mengambil alih kemudi motor mereka.
AH langsung mencuri motor yang telah ditargetkan.
Mereka lalu meninggalkan lokasi bersama-sama.
Mereka kemudian mengganti nomor polisi motor curian itu dan menjualnya dengan harga murah.
Baca: Persela Lamongan Seleksi 10 Kiper Muda, 2 Kiper Terpilih Diumumkan Hari Ini
Mereka mengaku menjual satu motor curian seharga Rp 2 juta.
"Kami sudah kabarkan kepada semua warga Lamongan, bagi yang merasa kehilangan sepeda motor diharapkan datang melihat ke Polres Lamongan," kata Harun.