Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemohon dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Ike Edwin-Zam Zanariah menolak objek sengketa.
Objek sengketa adalah hasil rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota bakal calon wali kota dan wakil wali kota Independen.
"Pemohon menyampaikan kesimpulan bahwa objek sengketa atau hasil rekapitulasi dukungan perbaikan di Hotel Radisson Bandar Lampung tidak bisa dinyatakan sah," ujar Ike Edwin dalam Musyawarah Terbuka di Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.
Menurut Ike Edwin, rekapitulasi tersebut belum bisa dinyatakan sah karena belum diketuk palu oleh pimpinan sidang yang dalam hal ini adalah KPU Bandar Lampung.
Baca: David da Silva Belum Teken Kontrak, Persebaya Tetap Wani Arungi Liga 1 2020 Lanjutan
Di mana, jelas Ike Edwin, dalam sidang rekapitulasi yang menjadi objek sengketa juga masih banyak kejanggalan yang memengaruhi jumlah dukungan pemohon.
Lanjut Ike Edwin, pihaknya juga mengakui, jika adanya kericuhan oleh simpatisannya akibat pembacaan putusan pimpinan sidang yang terburu-buru.
"Imbasnya menjadikan kericuhan oleh simpatisan pemohon dan pimpinan sidang belum mengetuk palu yang dinilai belum sah," jelas Ike Edwin.
Kuasa Hukum Ike Edwin-Zam Zanariah, Yudi Yusnandi menegaskan, pihak pemohon akan tetap pada dalil semula, yang pada prinsipnya menolak objek sengketa sekaligus menolak semua dalil termohon.
"Bahwa pada pokoknya, pemohon tetap akan bertahan dengan dalil semula, bahwa pada prinsipnya pemohon menolak dengan tegas objek sengketa dan semua dalil termohon," sebut Yudi Yusnandi saat membacakan kesimpulan pemohon.
Menurutnya, berdasarkan musyawarah terbuka yang telah berlangsung, jawaban pemohon tidak terbantahkan sehingga harus diakui kebenarannya.
Sebab, kata Yudi Yusnadi, pihak termohon tidak dapat menjawab dan menjelaskan terkait adanya kecurangan dalam verifikasi faktual yang memengaruhi hasil rekapitulasi.
"Jawaban yang tak bisa terbantahkan maka harus diakui kebenarannya, pemohon keberatan dan tidak dapat menerima jawaban termohon jika hanya berdasarkan tahapan tanpa menjelaskan adanya pertimbangan kecurangan," kata Yudi Yusnadi.
Sidang Dibuka