News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Pencuri Bermodus Menyaru Jadi Polisi dan Petugas BNN Dibekuk, Seorang Pelakunya Wanita

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARA tersangka yang mengaku anggota BNN gadungan ditangkap petugas Polsek Sunggal, Kamis (10/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komplotan pencuri bermodus menyaru sebagai anggota BNN ditangkap dari Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Para pelaku melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan, Selasa (8/9/2020).

"Para pelaku melakukan aksinya dengan modus seolah-olah menjadi petugas anggota BNN yang akan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (10/9/2020).

Baca: Petani Diduga Dibunuh dan Dibakar di Deli Serdang, Ceceran Darah Jadi Petunjuk

Komplotan penjahat berjumlah delapan orang ini dikomandoi Muhammad Budiman alias Budi (34) warga Sragen yang tinggal di Dusun II Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara tujuh orang lainnya yakni Suprianto alias Lilik (40) warga Desa Sampali, Khairunissa (18) warga Desa Seintis, Yogi Air Langga (20) warga Desa Sampali.

Serta Joko Dedi Kurniawan (36) warga Desa Saintis, Rudi Efendi (40) warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Diki Ari Wibowo (25) dan Dedi Saputra alias Putra (32) warga Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca: Driver Ojol Wanita di Deli Serdang Tewas Dibunuh Suami Siri, Motif Pelaku Ingin Nikah Lagi

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan para pelaku diringkus saat sedang menjalankan aksinya di Jalan Ringroad tepatnya di sebuah SPBU.

"Para pelaku ini kita ringkus saat sedang menjalankan kejahatannya pada Selasa (8/9/2020) di Jalan Ringroad. Saat itu mereka menyaru sebagai anggota Polri dan mengancam korbannya dengan pistol rakitan," katanya.

Dikatakan Yasir, dalam beraksi para pelaku mencari warga yang akan menjadi target dengan tujuan meminta uang dengan cara mengancam.

Pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari korban bernama Sungkono (47) warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca: TERKUAK Kebaikan Hati Siswa SMP Deli Serdang Berujung Nyawa Melayang, Jasad Ditemukan Dalam Karung

Saat itu korban didatangi komplotan pelaku saat sedang duduk di SPBU Jalan Ringroad.

"Pelaku selain mengenakan atribut polisi, juga mengaku dari BNN dan memegang pistol rakitan. Tujuannya untuk menguasai sepeda motor atau meminta uang dari korban," ujar Yasir.

Dijelaskan Yasir, dalam kasus yang dialami oleh Sungkono, dua dari pelaku menghampiri korban saat sedang berada di SPBU.

Muhammad Budiman dengan mengenakan seragam polri lengkap serta sebuah pistol bersama Suprianto mengenakan kaos polisi, langsung merampas sepeda motor korban.

"Keduanya langsung menakut-nakuti pelaku dengan seragam Polri dan mengatakan kepada korban 'jangan lari' sambil memegang senjata. Korban langsung lari ketakutan," ungkapnya.

Setelah korban meninggalkan sepeda motornya, pelaku lain yakni Yogi Air Langga, Rudi Efendi, Diki Ari Wibowo, Khairunissa dan Joko Dedi Kurniawan yang menunggu di mobil, langsung mengangkat sepeda motor ke mobil.

Saat bersamaan, kata Yasir, petugas dari Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli kemudian melihat hal mencurigakan dari mobil komplotan tersebut, sehingga memeriksa para pelaku.

"Selain mengenakan seragam polisi, hasil penggeledahan dari mobil pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti seperti id card gadungan bertulis BNN, borgol dan pistol rakitan," bebernya.

Lanjut dikatakan Yasir, dari hasil pemeriksaan delapan tersangka tersebut diketahui jika kejahatan modus menyaru sebagai petugas tersebut sudah berulang dilakukan.

Bahkan sejumlah berkas-berkas palsu berupa surat-surat kepolisian yang digunakan untuk mengancam korban juga ditemukan.

Para pelaku mengaku sering merazia dan mengancam korban untuk mendapatkan uang.

"Atas perbuatan para pelaku ini, kita jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dugaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Penulis: Maurits Pardosi

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polsek Medan Sunggal Tangkap Komplotan Ngaku Anggota BNN, Takut-takuti Korban Saat Beraksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini