TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum pejabat Pemprov Sumut tersandung skandal seks dengan seorang janda.
Yang bersangkutan ternyata selama ini jarang masuk kantor.
DS melaporkan Pejabat Pemprov Sumut berinisial S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020).
DS melaporkan S atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno (asusila) melalui media sosial (medsos).
Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.
"Masuk pagi aja, setelah itu keluar," kata narasumber yang merupakan staf di Kantor Kadis S, dan minta namanya tidak dipublikasikan, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (10/9/2020).
Ia mengatakan, belum mengetahui secara detail mengenai kasus ini, apakah menimpah kadisnya atau tidak.
Sebab, ia tidak terlalu dekat dengan Kadis S.
Baca: Seorang Janda Tewas saat Berhubungan Intim dengan Selingkuhan, Awalnya Mengeluh Lemas Lalu Kejang
Baca: Takut Ketahuan saat akan Perkosa Janda Muda, Celana Pria Ini Malah Ketinggalan di Rumah Korban
"Saya tidak tahu, apakah berita ini dapat dibenarkan atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Kadis S juga sudah mendekati masa purna atau pensiun dari pegawai negeri sipil.
"Sudah mendekati masa pensiun juga," ungkapnya.
Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Copot
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak tinggal diam, bahkan memberi ancaman pencopotan jika pejabat tersebut bersalah.
Edy Rahmayadi akan mengultimatum pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dinas yang tersandung kasus skandal seks, yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumut.
Kendati demikian, Edy mengatakan, terkait dengan kasus Kadis Pemprov Sumut biarkan aparat kepolisian melakukan tugasnya terlebih dahulu.
Namun, apabila kasus ini benar terjadi, Edy Rahmayadi tidak segan-segan untuk mencopot Kepala Dinas berinisial S tersebut.
"Kalau salah, ya dihukum Biar ditangani oleh aparat hukum dulu.
Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja dulu," kata dia, ditemui usai melakukan salat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (10/9/2020).
T r ibun-Medan.com mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Dinas berinisial S yang tersandung kasus percintaan terlarang dengan ibu dua anak.
Namun, berulangkali pesan singkat WhatsApp dan menghubungi secara langsung melalui telepon seluler juga tak digubris oleh S.
Dilaporkan Teman Wanitanya
Oknum pejabat di Pemprov Sumut dilaporkan teman wanitanya ke Mapolda Sumut atas dugaan kasus pornografi.
Laporan DS yang ditangani Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut hingga kini masih dalam proses.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi awak media tidak menampik adanya laporan tersebut.
Rony mengaku, bahwasanya kasus laporan itu sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan," ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, DS membuat laporan ke Mapolda Sumut atas kejadian yang dialaminya tertuang dalam STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT "III".
Di mana DS yang ditemui Rabu (9/10/2020) sore kemarin, mengatakan bahwa bermula dari perkenalannya kepada oknum pejabat tersebut dari sosial media.
Singkat cerita, keduanya pun lalu saling bertukar nomor kontak.
Selanjutnya, setelah kurang lebih setahun berkomunikasi, mereka pun akhirnya bertemu hingga akhirnya merajut hubungan asmara.
Namun, hubungan keduanya pun berujung kandas, dan DS pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut saat DS diduga membuat pernyataan di kolom komentar facebook milik oknum pejabat Pemprov Sumut itu.
Merasa kecewa atas tindakan oknum tersebut, DS pun memutuskan untuk membuat laporan tandingan ke Polda Sumut.
(Wen/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "BABAK BARU Tuduhan Skandal Asmara Oknum Pejabat Sumut, Kepala Dinas S Ternyata Jarang Masuk Kantor"