Ia menduga, ada motif tertentu yang membuat pelaku mengincar dirinya.
"Kalau urusan pribadi, saya tidak ada tuduhan tapi secara hukum, dia harus diproses," kata Syekh Ali Jaber, seperti dilansir dari TribunLampung.co.id.
Syekh Ali Jaber juga mempertanyakan motif penikaman yang dialaminya.
Sebab, menurutnya, ada beberapa kejanggalan ketika melihat sosok pelaku.
"(Pelaku) bukan orang yang maaf gila sembarangan. Pertama dari segi kekuatan, badannya kurus, kecil."
"Tidak mungkin jika melihat tubuhnya bisa ada kekuatan sampai separuh pisau menusuk," jelasnya.
3. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku penikaman terhadap Syekh Ali Jaber berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi dilansir dari Kompas.com.
Yan Budi menjelaskan, untuk proses hukum, pelaku ditetapkan terlebih dahulu karena menyangkut pidana.
Adapun terkait informasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Yan Budi mengatakan akan didalami kemudian dengan melibatkan tim psikiater.
Baca: Kondisinya Terluka, Syekh Ali Jaber Sempat Larang Jemaah Hakimi Pelaku Penikaman
"Semalam sudah diperiksa oleh dokter RSJ Kurungan Nyawa, tapi belum mendalam," ucap dia.
Yan Budi memastikan bahwa kasus pidana penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber akan tetap diproses.
"Kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," jelasnya.