News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Ali Jaber Ditikam

5 FAKTA Penikaman Syekh Ali Jaber: Pelaku Disebut Alami Gangguan Jiwa hingga Respons sang Ulama

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syekh Ali Jaber memberikan keterangan pers di Kafe Baba Rayan, Jl Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).

Ia menduga, ada motif tertentu yang membuat pelaku mengincar dirinya.

"Kalau urusan pribadi, saya tidak ada tuduhan tapi secara hukum, dia harus diproses," kata Syekh Ali Jaber, seperti dilansir dari TribunLampung.co.id.

Syekh Ali Jaber juga mempertanyakan motif penikaman yang dialaminya.

Sebab, menurutnya, ada beberapa kejanggalan ketika melihat sosok pelaku.

Dinyatakan Negatif dari Pengaruh Narkoba, Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Akan Jalani Tes Kejiwaan (Kolase Tribunnews (Instagram.com/ndorobeii/))

"(Pelaku) bukan orang yang maaf gila sembarangan. Pertama dari segi kekuatan, badannya kurus, kecil."

"Tidak mungkin jika melihat tubuhnya bisa ada kekuatan sampai separuh pisau menusuk," jelasnya.

3. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku penikaman terhadap Syekh Ali Jaber berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi dilansir dari Kompas.com.

Yan Budi menjelaskan, untuk proses hukum, pelaku ditetapkan terlebih dahulu karena menyangkut pidana.

Adapun terkait informasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Yan Budi mengatakan akan didalami kemudian dengan melibatkan tim psikiater.

Baca: Kondisinya Terluka, Syekh Ali Jaber Sempat Larang Jemaah Hakimi Pelaku Penikaman

"Semalam sudah diperiksa oleh dokter RSJ Kurungan Nyawa, tapi belum mendalam," ucap dia.

Yan Budi memastikan bahwa kasus pidana penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber akan tetap diproses.

"Kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini