News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggannya: Pelaku Kesal Gara-gara 4 Hari Pesanan Tak Diantar

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penikaman.

Ramli menjelaskan, pelaku sempat mengaku sebagai wartawan ketika hendak ditangkap.

"Ada kartu pengenal yang ditemukan anggota saat melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis badik di rumahnya," terangnya.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ramli.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Himawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini