Ramli menjelaskan, pelaku sempat mengaku sebagai wartawan ketika hendak ditangkap.
"Ada kartu pengenal yang ditemukan anggota saat melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis badik di rumahnya," terangnya.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ramli.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Himawan)
BERITA TERKAIT