TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang oknum Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berinisial JR menjadi terperiksa atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Hendri Alfred Bakari, warga Belakangpadang yang diamankan oleh polisi, Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, oknum polisi itu telah diproses oleh Bidang Propam Polda Kepri.
"Ada satu orang anggota berinisial JR yang menjadi terperiksa dalam pemeriksaan ini, dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan disidangkan," ujar Harry, Senin (14/9/2020).
Menurut Harry, oknum polisi itu melakukan tindakan berlebihan kepada Hendri Alfred Bakari.
"Untuk pembuktian nanti kita tunggu proses hasil yang sedang berjalan, saya tidak mau menduga-duga," ujarnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan akan mengawal proses hukum atas kematian terduga pelaku narkoba di Batam, Hendri Alfred Bakari.
Hendri meninggal dunia selang beberapa hari setelah diamankan pihak Satres Narkoba Polresta Barelang, Agustus lalu.
Baca: Keluarga Menduga Hendri Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Mabes Polri: Masih Menunggu Hasil Otopsi
Kemudian pihak keluarga mengadukan terkait kejadian janggal meninggalnya Hendri ke Kompolnas, 7 September lalu.
Komisioner Kompolnas, Benny Jozua Mamoto mengatakan, dari klarifikasi yang dilakukan pihaknya, didapati kesimpulan bahwa penyebab kematian Hendri Alfred Bakari tidak ada hubungan dengan kekerasan.
"Kondisi almarhum sendiri dari hasil pemeriksaan dokter dan kerusakan organ tubuh berdasarkan dampak, diakibatkan mengonsumsi narkoba dalam jangka panjang," ujar Benny saat datang ke Batam, Senin (14/9/2020).
Sementara terkait hasil autopsi jenazah secara rinci, Benny menyerahkan penjelasannya kepada pihak terkait seperti dokter dan kepolisian.
"Dokter silakan berbicara karena ini menyangkut teknis. Yang kami ingin cari di sini adalah kaitannya kekerasan dengan kematian," ujarnya di Polresta Berelang.
Lebih lanjut, Benny menegaskan untuk proses penyidikan terkait kematian Hendri saat ini dilakukan oleh Bidang Propam Polda Kepri.
"Kami akan pantau terus proses penanganan terhadap oknum anggota yang melanggar dengan proses. Kami akan kawal hingga proses itu selesai sehingga bisa objektif dan mendekati rasa keadilan yang dikehendaki keluarga," ujarnya.