Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memberi klarifikasi terkait meninggalnya Hakim Moch Arifin dan istri.
Sebelumnya beredar kabar, sang hakim dan istri meninggal terpapar virus Corona ( Covid-19 ).
“Istri dari Almarhum ini bukan karena Covid-19, melainkan sakit yang sudah lama dideritanya di bagian perut,” ujarnya, Kamis, (17/9/2020).
Hal ini dikatakannya karena keluarga memprotes adanya pemberitaan terkait istri almarhum hakim Arifin yang meninggal diduga Covid-19.
Baca: Klaster Keluarga Muncul di Kota Semarang, Tiap Long Week End Ada Kenaikan Penularan Covid-19
Baca: Pejabat Publik Diminta Terbuka Umumkan ke Masyarakat Jika Positif Covid-19
Baca: Ikan Tongkol Bumbu Iris, Kelezatannya Cocok untuk Jadi Menu Makan Malam
Baca: Kerap Bersitegang di Laut China Selatan, Kuat Mana Angkatan Laut Amerika Serikat dan Tiongkok?
Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali diselimuti duka.
Satu lagi seorang hakim bernama Moch Arifin meninggal dunia diduga terpapar Covid-19.
Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 56 tahun di Semarang Selasa (15/9/2020) dini hari tepatnya pada pukul 00.15 WIB.
"Almarhum meninggal dunia di Semarang. Jadi bukan di Surabaya. Almarhum baru bertugas tiga bulan lalu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hakim PN Surabaya dan Istri Meninggal Dipastikan Bukan Karena Covid-19, 'Sudah Lama Sakit'