Terkait laporan itu, KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menerangkan, pihaknya telah membuat laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti.
Laporan yang diterima yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Kejadiannya itu kemarin, tapi baru hari ini dilaporkan," ujarnya.
Terkait akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik, Drones mengaku masih akan menyelidiki siapa pemilik akun itu.
Jika terbukti, pelaku akan dijerat undang-undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul IIstri Anggota DPRD Mamasa Polisikan Pemilik Akun FB Rian Saputra