TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -- Seorang pengusaha transportasi diduga menjadi bandar narkoba, setelah aparat berhasil menangkapnya.
Badan Nasional Narkotika (BNN) membekuk pria berinisial F yang merupakan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana.
F kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.
BNN menemukan sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan di dalam salah satu Bus Pelangi milik F di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020).
Baca: Bandar Narkoba di Sumsel Ditangkap Saat Pesta Sabu Bareng Cewek Cantik di Kamar Hotel
Baca: Bandar Narkoba Ditangkap Saat Pakai Sabu-sabu, Ternyata Statusnya Buronan Kasus Pembunuhan
Baca: Polres Bengkulu Selatan Berhasil Tangkap DPO Bandar Narkoba
Penangkapan tersangka dibantu Polresta Tasikmalaya.
Seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan, turut ditangkap.
Barang bukti yang ditemukan berupa 13 palet sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih.
Barang haram tersebut disembunyikan di bagian bawah bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.
"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Bus yang membawa sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya, yang selama ini rutin tiba di Pool Bus Pelangi. Tujuan akhir bus di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.
"Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya. Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Supyan. (Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik PO Pelangi Diduga Jadi Pengendali Peredaran Sabu di Tasikmalaya"