News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Sopir di Lampung Kejar Orang yang Menodongnya Pakai Dump Truk, Pelaku Terjatuh Lalu Ditangkap

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

"Parang sudah menempel di perut. Saya diminta jangan melawan dan disuruh keluarkan Handphone. Terus saya keluarkan dan langsung dia rampas," ucap korban.

Baca: Polda Lampung: Penikam Syekh Ali Jaber Dijerat Banyak Pasal

Tak mau kehilangan telepon genggam miliknya jenis Xiaomi Redmi 5a warna silver, korban mengejar para pelaku yang melaju dengan mengendarai sepeda motor.

"Saya kejar dengan dump truk yang saya bawa. Motor (pelaku) saya pepet, dan akhirnya terjatuh. Setelah itu saya minta tolong warga," katanya.

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tulangbawang nekat melakukan aksi penodongan dan perampasan di Lampung Tengah.

Pelaku berinisial HDR (37) warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Baca: RSJ Lampung Bantah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Pernah Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

HDR diamankan polisi saat melakukan penodongan dan perampasan satu unit telepon genggam milik korban Suparman di Jalur Lintas Pantai Timur Sumatera, Bandar Mataram, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Polsek (Kapolsek) Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, HDR ditangkap setelah korban berhasil mengejarnya dan patroli kepolisian melintas.

"Pelaku ini berdasarkan keteranganya adalah oknum PNS di Tulang Bawang. Pelaku melakukan penodongan dan merampas Handphone korban Suparman (21), saat berhenti di ruas Jalinpantim, Bandar Mataram," ujar Iptu Jepri Saifullah.

Jepri melanjutkan, korban ditodong oleh dua orang saat sedang beristirahat di bawah pohon di pinggir Jalinpantim Bandar Mataram.

"Datang pelaku dua orang, dan satu orang langsung menodong korban lalu merampas telepon genggam korban, lalu pergi melarikan diri," terang Kapolsek.

Pelaku HDR saat ini masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.

Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 1 Pelaku Penodongan di Lampung Tengah Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga yang Menangkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini