Laporan Misran Asri I Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pekerja di pijat refleksi diduga melakukan pelecehan terhadap pelanggannya.
Pelaku ternyata kerap melakukan hal tersebut di tempat kerja sebelumnya.
MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020) sore.
Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh, yakni dengan mengisap kemaluan korban yang tidak disadari sebelumnya oleh RI (30) asal Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2020).
Menurut Iptu Chalis, korban yang keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka MZ, langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kuta Alam.
Berselang beberapa jam kemudian, tersangka langsung diringkus di tempat kerjanya di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.
Baca: Caleg Gagal di Paser Ini Cabuli Anak di Bawa Umur di Rumah Aman
Baca: Kedok Transfer Ilmu, Dukun Cabul di Gresik Setubuhi Murid yang Sakit 4 Kali, Suami Korban Resah
Pijat plus di Medan
MZ ternyata baru tiga pekan bekerja.
Sebelumnya, tersangka bekerja di salah satu refleksi di Medan, Sumatera Utara.
Pada saat tersangka MZ bekerja di sana, tersangka bebas melakukan hal tersebut, karena memang melayani pemijatan plus.
Namun, kondisi tersebut berbeda selama tersangka yang baru bekerja selama tiga pekan di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).