Menurutnya, korban RI (33), seorang pelanggan refleksi tersebut keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka, yakni mengisap kemaluannya.
Karena, tujuan korban melakukan pemijatan ke usaha refleksi tersebut untuk kebugaran tubuhnya.
Namun, justru mendapat hal yang tidak senonoh dari tersangka.
Korban RI yang merasa keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka, langsung melaporkan kasus yang menimpanya, Rabu (16/9/2020) siang itu ke Mapolsek Kuta Alam.
"Begitu kami terima laporan, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama," ujar Iptu Chalis didampingi Kasubag Humas, Iptu Hardi SH.
"Kami langsung menjemput tersangka di usaha refleksi tersebut. Penahanannya resmi kita lakukan keesokan harinya, Kamis (17/9/2020)," tambahnya.
Kini tersangka harus mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "BREAKING NEWS - Lecehkan Pelanggan, Polisi Tangkap Pekerja Refleksi di Banda Aceh"