Laporan Misran Asri I Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pekerja di pijat refleksi diduga melakukan pelecehan terhadap pelanggannya.
Pelaku ternyata kerap melakukan hal tersebut di tempat kerja sebelumnya.
MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020) sore.
Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh, yakni dengan mengisap kemaluan korban yang tidak disadari sebelumnya oleh RI (30) asal Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2020).
Menurut Iptu Chalis, korban yang keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka MZ, langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kuta Alam.
Berselang beberapa jam kemudian, tersangka langsung diringkus di tempat kerjanya di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.
Baca: Caleg Gagal di Paser Ini Cabuli Anak di Bawa Umur di Rumah Aman
Baca: Kedok Transfer Ilmu, Dukun Cabul di Gresik Setubuhi Murid yang Sakit 4 Kali, Suami Korban Resah
Pijat plus di Medan
MZ ternyata baru tiga pekan bekerja.
Sebelumnya, tersangka bekerja di salah satu refleksi di Medan, Sumatera Utara.
Pada saat tersangka MZ bekerja di sana, tersangka bebas melakukan hal tersebut, karena memang melayani pemijatan plus.
Namun, kondisi tersebut berbeda selama tersangka yang baru bekerja selama tiga pekan di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya, korban RI (33), seorang pelanggan refleksi tersebut keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka, yakni mengisap kemaluannya.
Karena, tujuan korban melakukan pemijatan ke usaha refleksi tersebut untuk kebugaran tubuhnya.
Namun, justru mendapat hal yang tidak senonoh dari tersangka.
Korban RI yang merasa keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka, langsung melaporkan kasus yang menimpanya, Rabu (16/9/2020) siang itu ke Mapolsek Kuta Alam.
"Begitu kami terima laporan, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama," ujar Iptu Chalis didampingi Kasubag Humas, Iptu Hardi SH.
"Kami langsung menjemput tersangka di usaha refleksi tersebut. Penahanannya resmi kita lakukan keesokan harinya, Kamis (17/9/2020)," tambahnya.
Kini tersangka harus mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "BREAKING NEWS - Lecehkan Pelanggan, Polisi Tangkap Pekerja Refleksi di Banda Aceh"