TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung, seorang pria ditangkap Polres Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Polisi gadungan ini ditangkap karena diduga telah menipu warga Kabupaten Solok, dengan modus masuk polisi membayar Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto mengatakan, pelaku berinisial DH (49), warga Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Iswan (50), yang merupakan warga Jorong Simpang IV, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
"Tersangka mengaku pejabat Wakapolda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban bisa masuk polisi dengan membayar Rp 100 juta," kata Iptu Defrianto, Jumat (18/9/2020).
Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tertanggal 16 September 2020.
Personel kepolisian pun langsung bergerak cepat mengungkap identitas pelaku.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (16/9/2020), pukul 18.30 WIB di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok," ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti HP, buku tabungan, ATM Mandiri, dan satu stel pakaian.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh korban.
Kejadian berawal pada bulan Mei 2020 ketika korban berkenalan dengan seorang pria berinisial E.
E berperan sebagai penghubung antara korban dengan tersangka DH.
"E menawarkan kepada korban, bahwa dia punya paman (DH) yang sedang menjabat sebagai Wakapolda Lampung," ujar dia.