Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tujuh orang jaksa siap memangani kasus penikaman Ustadz Syekh Ali Jaber.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, Jumat (18/9/2020).
Ke tujuh jaksa tersebut ditunjuk setelah dua hari menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Jaksa-jaksa tersebut akan bertugas untuk melakukan penyidikan.
Baca: Mahfud MD Sebut Mungkin Saja Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terorganisasi: Polanya Sama
"SPDP sudah (diterima) dua hari lalu. Untuk kami menyiapkan jaksa yang profesional dan senior untuk menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber," ucap Abdullah Noer Deny.
Kendati demikian, Abdullah Noer Deny belum dapat membeberkan nama-nama jaksa yang ditunjuk tersebut.
Baca: Polisi Ungkap Motif Alfin Andrian Lakukan Percobaan Pembunuhan Terhadap Syekh Ali Jaber
Menurutnya, kejari akan mempelajari berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian.
"Setelah dipelajari berkasnya, baru kami tentukan langkah selanjutnya. Sekarang kan baru SPDP-nya saja yang masuk," kata Abdullah Noer Deny.
Sebelumnya, aparat kepolisian sudah menggelar rekonstruksi kasus ini, Kamis (17/9/2020).
Polisi juga sudah menahan Alpin Andrian pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan.
Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subpasal 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Serta UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Kami berharap 20 hari pertama setelah SPDP dikeluarkan bisa segera dilakukan pelimpahan tahap pertama," kata Pandra. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Kejari Bandar Lampung Tunjuk 7 Jaksa