TRIBUNNEWS.COM - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 1,059 miliar berhasil digagalkan.
Polisi berhasil mengamankan total barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 726,21 gram atau senilai Rp 871,2 juta dan 752 ekstasi senilai Rp 188 juta.
Barang haram tersebut diamankan dari rumah seorang warga Natar, Lampung Selatan, pada Kamis (17/9/2020), sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Kota Metro AKP Retno Priharwati mengatakan, warga bernama Tantra Kurniawan ini diduga sebagi kurir narkoba.
Awalnya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20,1 gram atau senilai Rp 24 juta dan ekstasi jenis hulk sebanyak 10 butir senilai Rp 2,5 juta.
"Selanjutnya kita melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Dusun Margorejo II, Natar. Dan kami menemukan kembali 17 klip sabu seberat 706,11 gram serta 742 butir ekstasi," bebernya saat ungkap kasus di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).
Baca: Ini Peran Bos Perusahaan Bus di Tasikmalaya dalam Sindikat Narkoba
Baca: Gembong Narkoba Terpidana Mati Kabur Dari Lapas Tangerang, Pelaku Gali Lubang Tembus Saluran Air
Baca: Bos Perusahaan Bus di Tasikmalaya Diduga Terlibat Sindikat Narkoba, Perannya Tidak Main-Main
Sehingga total barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 726,21 gram atau senilai Rp 871,2 juta dan 752 ekstasi senilai Rp 188 juta.
"Jadi semua barang bukti yang kita amankan ini kurang lebih senilai Rp 1,059 miliar," imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro Iptu Suheri menambahkan, polisi melakukan pengintaian terhadap Tantra selama empat hari.
Pelaku sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi dari Senin kami sudah melakukan penyelidikan. Baru dapat kemarin. Dan tersangka kita bekuk di SPBU 24 Tejoagung saat menggunakan motor Satria FU," beber Iptu Suheri.
Pengembangan selanjutnya ke rumah tersangka.
"Kita bekuk tanpa perlawanan. Nah, dari keterangan tersangka, sudah sejak bulan Mei jadi kurir narkoba. Kita juga cek urine dan hasilnya negatif," imbuhnya.
Iptu Suheri meneruskan, pihaknya juga menemukan bukti transferan.
Saat ini polisi sedang menyelidiki bukti transferan tersebut ditujukan kepada siapa.
Dari setiap transaksi, pelaku mengaku menerima upah bervariasi.
Yakni, antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per transaksi.
"Jadi itu tergantung dari pesanan. Tugas dia cuma antar saja. Dan tidak hanya ke Metro. Ini yang masih kita kembangkan," jelas Iptu Suheri.
Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kasus Terbesar
Terbongkarnya kasus sabu-sabu dan ekstasi dengan barang bukti 726,21 gram dan 752 butir ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah hukum Polres Metro.
Untuk itu, Kapolres Kota Metro AKB Retno Prihawati mengaku mengapresiasi jajaran Satnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 1,059 miliar tersebut.
"Tentu kita akan berikan reward kepada tim yang sudah bekerja keras sehingga mendapat hasil maksimal. Tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi kami," imbuh Retno Prihawati.
Berdasarkan catatan Tribunlampung.co.id, pengungkapan kasus sabu-sabu cukup besar di Kota Metro terakhir terjadi pada Februari 2015.
Saat itu dua bandar narkoba dicokok dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 59 gram lebih atau senilai Rp 88 Juta. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Warga Natar Simpan Sabu-Ekstasi Senilai Rp 1 M, Mengaku Jadi Kurir Narkoba Sejak Bulan Mei"