TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah bernama Nurhidayat alias Hidayat (39) tega menyiksa anaknya yang masih bayi.
Kini Hidayat ditahan di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hidayat yang merupakan warga Perumahan Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili itu ditangkap pada Sabtu (19/9/2020).
Hidayat ditangkap setelah menganiaya putri bungsunya yang baru berusia 10 bulan berinisial AS pada Jumat (18/9/2020).
Baca: Bayi Kembar Siam yang Lahir di RSUD Indramayu Rencananya Dirujuk ke RSCM Jakarta
Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan Hidayat karena tak tahan mendengar suara tangis putrinya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek mengatakan pada Jumat (18/9/2020) pukul 04.20 Wita, ibu AS, JM pergi ke TPI menjual ikan.
Tinggallah Hidayat di rumah bersama dengan lima orang anaknya.
Tidak lama berselang, anak sulung pelaku bernama RIO melapor ke ibunya di TPI bahwa adiknya dipukul sama bapaknya.
Mendengar hal tersebut, ibu korban meninggalkan TPI dan bergegas menuju rumahnya.
Baca: POPULER: Bocah SMP Lolos dari Terkaman Buaya | Ditolak Bercinta, Wanita Bakar Bendera Merah Putih
Setibanya di rumah, ibu korban langsung menggendong putrinya tersebut dan melihat ada luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri.
Ibu korban sempat menanyakan terkait alasan mengapa Hidayat sampai memukul anaknya.
"Suaminya menjawab jika ia capek mendegar anaknya terus menerus menangis," kata mantan Kapolsek Wasuponda ini kepada TribunLutim.com, Minggu (20/9/2020).
Perbuatan penganiayaan Hidayat ke putri bungsunya itu dilaporkan oleh ibu korban.
"Sampai saat ini pelaku diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (Tribun-Timur.com/Ivan Ismar)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Tahan Dengar Suara Tangis, Ayah di Luwu Timur Tega Aniaya Anak Kandung