TRIBUNNEWS.COM - Seorang terpidana kasus korupsi kredit fiktif Rp 41 miliar di Bank BPD Pasangkayu akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap setelah menjadi DPO selama 10 tahun.
Kali ini, terpidana atas nama Arman Laode Hasan yang berhasil diringkus, Minggu (20/9/2020) pagi sekitar pukul 09.30 Wita di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E1 Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Johny Manurung mengatakan dari enam orang yang masih DPO, hari ini satu di antaranya atas nama Arman Laode, diringkus ditempat persembunyiannya di Makassar.
"Sisa lima DPO yang kita masih buru karena satu terpidana hari ini berhasil dieksekusi di tempat persembunyiannya," tuturnya.
Johny mengaku, terpidana Arman Laode Hasan terbukti bersalah oleh pengadilan Tipikor karena melakukan kredit fiktif modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu.
Terpidana telah menghilang selama 10 tahun.Terpidana Arman Laode merupakan DPO ke-4 yang telah diamankan oleh tim intelijen Kejati Sulbar.
Baca: Tersangka Kasus Korupsi BTR Aceh-Nias yang Rugikan Negara Rp 454 Juta Ditangkap, 12 Tahun Buron
Baca: Kejagung Periksa Direktur PT Eagle Glove Indonesia Sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Tekstil
“Tim intelijen telah melakukan pemantauan selama kurang lebih dua hari dan setelah berhasil meyakinkan bahwa terpidana ada di lokasi tersebut, tim intelijen bergerak dan berhasil melakukan penagkapan terpidana dan langsung membawa terpidana ke Kejari Makasar untuk dilakukan rapid test," jelasnya.
Saat ini Amran Laode dalam perjalanan ke Mamuju Sulbar untuk menjalani sisa hukuman pidana.
(Tribun Timur/Nurhadi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Buron 10 Tahun, 1 Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar Pasangkayu Diringkus di Makassar"