Lebih kurang 30 menit melakukan olah TKP, polisi terlihat mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kamar.
Pantauan di lokasi, kondisi kamar tampak berantakan. Pintu toilet juga terlihat rusak akibat terkena benda tumpul.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengaku akan melakukan pendalaman setelah melakukan olah TKP di kamar 722 tersebut.
"Alhamdulillah (olah TKP) berjalan dengan lancar, kami difasilitasi dari pihak hotel. Selanjutnya kami dari polsek melakukan pendalaman, motifnya seperti apa ataupun BAP untuk para saksi yang lain terkait dengan perkara ini," kata Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Dari hasil olah TKP itu lanjut Kompol Jamal, ada beberapa barang bukti yang kami diamankan dilokasi.
"Selanjutnya barang bukti akan kami kordinasikan kepada Tim Inafis ataupun perlu kita bawa ke lab Forensik yang ada di Kota Makassar," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku belum dapat menatapkan status pelaku pembakaran (Marshar) dan mantan istrinya (RR).
"Status keduanya, sedang dilakukan BAP terhadap suami istri. Malam ini sudah ada penentuan kasus untuk kedua orang ini," jelas Kompol Jamal.
Pasal yang akan diterapkan dalam kasus itu sendiri, yaitu kasus penrusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kerusakan Kamar Hotel
Pihak managemen hotel mengaku, hingga kini belum dapat menaksir kerugian pasti akibat pembakaran kamar oleh tamu Mashar.
"Dari manajemen hanya mendampingi tim penyidik untuk olah TKP. Menyangkut kerugian kami belum bisa taksirkan, hanya kami melist barang-barang kami yang rusak," kata Asisten Manager Hotel, Zulkifli.
Namun, akibat pembakaran itu lanjut Zulkifli, kondisi kamar nyaris rusak 100 persen.
"Yang rusak sebagian besar memang semua rusak, cuman total list yang kita ketahui tadi kurang lebih 42 equipment (hampir 100%).