TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria nekat membakar kamar hotel setelah mantan istrinya menolak diajak rusuk.
Pembakaran tersebut bahkan nyaris membuat sang anak juga ikut terbakar.
Kejadian tersebut melibatkan lelaki bernama Mashar Abdillah Usman (41) warga BTN Agraria Blok 5 Jl Emmy Saelan, Makassar.
Kini Mashar ditetapkan tersangka kasus pembakaran kamar salah satu hotel di Jl Boulevard, Makassar, Rabu (16/9/2020) siang.
Penetapan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang, setelah ayah satu anak itu menjalani pemeriksaan.
Selain itu juga telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar hotel, lokasi pembakaran.
Baca: Kebakaran Hutan di AS Meluas, Kemlu RI Peringatkan WNI di 3 Wilayah Ini
Baca: Cari Tersangka, Polri Berencana Minta Keterangan Ahli Kebakaran
Baca: Kebakaran Kantor Jaksa Agung Serangan Langsung Terhadap Negara dan Pemerintah
"Sudah (tersangka), Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman diatas 5 tahun (penjara)," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020) sore.
Ia diamankan personel Polsek Panakkukang, setelah membakar kamar salah satu hotel di Jl Boulevard, Makassar, Selasa malam.
Peristiwa itu nyaris membakar putrinya A yang baru berusia dua tahun.
Pasalnya, saat Mashar membakar seprei, sang anak sedang tertidur pulas di atas spring bed.
Beruntung ibunya RR (31) yang merupakan mantan istri Mashar, sigap mengambil anaknya yang tertidur di atas kasur.
"Tiba-tiba langsung nabakar pake korek itu kasur, baru anakku di atas kasur tidur."
"Jadi cepatki kuambil karena cepat besar apinya," kata RR di sela proses olah TKP yang dilakukan Polsek Panakkukang dan Inafis Polrestabes Maksssar.
Kobaran api yang mulai membesar di dalam kamar, membuat RR yang menggendong putrinya, pun panik.