TRIBUNNEWS.COM - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pandangannya terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap gadis 15 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat.
Reza menilai apa yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah perbuatan bejat dan pantas untuk mendapatkan hukuman berupa pemecatan.
"Andai oknum tersebut memang melakukan perbuatan bejat seperti yang diberitakan. Lalu dipecat dari lembaga. Nasibnya mirip dengan para oknum polisi yang juga diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri."
"Pemecatan terhadap para polisi nakal tersebut memang sudah semestinya. Salut untuk ketegasan Polri," katanya kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020).
Baca: Mengaku Khilaf & Tergoda dengan Korban, Ini Motif Oknum Polisi Perkosa Gadis 15 Tahun di Pontianak
Bagi Reza pemecatan terhadap para personel nakal (oknum) memang membersihkan lembaga.
Baik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Tapi ketika oknum tersebut lepas dari kontrol (tanggung jawab) bekas lembaganya, dikhawatirkan itu laksana membuang serigala ke kumpulan domba," imbuhnya.
Terlebih, lanjut Reza apalagi di zaman sulit, kondisi tanpa pekerjaan semakin menambah faktor risiko bagi pecatan untuk masuk ke bidang kerja yang hitam.
"Jadi, alih-alih menyelesaikan masalah, pemecatan tok malah bisa menambah gangguan terhadap rasa aman masyarakat."
"Karena itu, baik kiranya Polri juga mengadopsi pendekatan di beberapa negara. Pecatan tetap dipantau. Bahkan kepada masyarakat disediakan database untuk melacak keberadaan para pecatan," tandasnya.
Baca: Sebagai Pengganti Tilang, Oknum Polisi Cabuli Siswi SMP di Hotel, Jadi Tersangka, Tawarkan Damai?
Kata Kapolresta Pontianak
Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin menegaskan, oknum polisi yang diduga memperkosa gadis berusia 15 resmi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut Komarudin sampaikan dalam program siaran langsung Sapa Indonesia Siang KompasTV.
"Kami sampaikan bahwa, terhitung mulai hari ini kepada pelaku atau okum anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul," katanya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Senin (21/9/2020).