Komarudin dalam kesempatan tersebut juga membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka.
"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya.
Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.
Polisi Jamin Kasus Diproses Hingga Tuntas
Komarudin menjamin tidak tebang pilih dalam memproses kasus yang ditangani oleh pihaknya, termasuk kasus pemerkosaan ini meskipun menyeret anggotanya.
Dirinya memastikan akan memberikan penuh terhadap korban maupun saksi.
"Kami pastikan jaminan kemananan kami berikan, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan."
"Kami akan tindak lanjuti secara profesional dan transparan," tandasnya.
Baca: Bocah Berusia 5 Tahun Jadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan yang Dilakukan Belasan Pemuda
Ancaman Hukuman
Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).