News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Berusia 7 Tahun di Simalungun Jadi Korban Pencabulan Tetangganya yang Sudah Lansia

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN  -  RS, bocah berusia 7 tahun diduga mendapat pelecehan seksual oleh tetangganya yang telah berumur lanjut.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Levian Chandra membenarkan kasus ini telah ditangani timnya.

Saat ini pelaku berusia 58 tahun, telah ditahan.

"Iya benar. Pelaku saat ini sudah dilakukah penahanan, ya," ujar Jerico, Selasa (22/9/2020) tanpa menyebut pasal yang disangkakan dari kasus ini.

Kuasa hukum korban, Imran Silalahi menyampaikan kasus ini terjadi pada pertengahan Agustus 2020 di kediaman korban dan tersangka berada di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Korban sendiri sempat menutupi kasus ini dari keluarga.

Namun gelagat korban dan teman-temannya tak bisa ditutupi.

Kabar dari mulut ke mulut yang menyatakan korban mendapat perlakuan tak senonoh akhirnya sampai ke telinga orangtua.

Baca: Kisah Suami Istri Lansia 17 Tahun Tinggal di Bekas Kandang Ayam

Baca: Capai WTP 2019, Kemenpora Raih Penghargaan Dari Kementerian Keuangan

Baca: Derbi Jawa Timur Madura United Lawan Persela Lamongan Terlaksana Pekan Ini

"Awalnya korban disuruh orangtuanya membeli permen untuk dibawa ke gereja. Namun di saat itu korban ditarik pelaku ke dalam ruangan dan melakukan pencabulan. Saat ini korban dalam keadaan trauma apalagi korban dengan rumah pelaku sangat berdekatan," katanya.

"Orangtua korban juga sempat bertanya karena lama-kelamaan korban berjalan tidak biasanya. Dan sekarang ini korban butuh pemulihan secara psikologi. Korban sangat trauma, sampai-sampai takut melihat laki-laki," ucapnya.

Masalah ini sendiri telah ditangani polisi setelah dilaporkan di Polres Simalungun, tanggal 17 September 2020 dan pelaku berinisial PS sendiri pun sudah ditangkap tanggal 18 September sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPL/145/IX/2020/SU/SIMALUNGUN.

Sesuai hasil visum, korban mengalami masalah kesehatan dan butuh dana untuk berobat.

"Kita pun lagi mencoba mencari jalan bagaimana korban dapat ditangani secara medis dan pemulihan kejiwaannya. Sementara orangtuanya tidak punya uang," pungkasnya. (Alj/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Om-om Usia 58 Tahun di Simalungun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini