"Lalu barang bukti yang dipakai hanya foto-foto mobil yang rusak. Kejadiannya juga sudah setahun lebih, harusnya kedepankan musyawarah, mediasi," ucap Rizky.
Terdakwa Syarif alias Abo mengatakan perkara ini terlalu dipaksakan untuk diproses pidana. Padahal, perkara ini bisa selesai dengan musyawarah. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pukul dan Injak Kap Mobil Lamborghini, Dua Pria di Kota Bandung Jadi Terdakwa di Pengadilan
BERITA REKOMENDASI