Dalam pemeriksaan diketahui, KB menuju lokasi eksekusi bersama tersangka MM alias C.
Tersangka KB kemudian meminta istrinya, SKK, untuk memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu.
Pertemuan pun disepakati, Kamis (3/8/2020).
Belum juga sampai di lokasi pertemuan, tersangka KB bersama MM mengadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno.
Baca: FAKTA Pasutri Bunuh Bocah 5 Tahun di Pasuruan: Sempat Cabuli Korban, Butuh Uang untuk Beli Kopi Susu
Tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam serupa samurai.
"Tujuh sabetan menyasar di tubuh korban dan langsung meninggal dunia," katanya.
Sabetan pertama mengenai helm korban.
Korban coba melawan dengan menangkis hingga tangannya terluka.
Korban lantas berusaha kabur, namun terkena sabetan lagi di bagian kaki.
Akhirnya korban pun roboh.
Tersangka kembali menyabetkan senjatanya ke kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor, sebilah samurai, dan bekas baju yang dibakar tersangka.
Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider 380 lebih subsider 365 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Di Pasuruan Bermotif Cemburu