”Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksiZuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksiZuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini. Dan dengan putusan seperti itu akan memberikan efek jera dan takut kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” papar majelis.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan memvonis mati Zuraida. Sementara Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Reza dihukum 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, para terdakwa membunuh Hakim Jamaluddin sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Jumat 29 November 2019.
Saat korban telah tidur, Zuraida lalu meminta kedua Jefri dan Reza Fahlevi turun ke lantai 2 untuk membunuh Jamaluddin.
Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.
Sedangkan terdakwa Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3.
Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali masuk kamar korban.
Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban. Sebelum dibuang ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban.(tribun medan/lif)