TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Pol PP dan Pecalang dan Dinas Perhubungan menggelar operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Digelarnya operasi ini bertepatan dengan digelarnya kembali sidang perkara dugaan kebencian, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Pantauan Tribun Bali, petugas dengan menggunakan pengeras suara memberikan imbauan kepada para pengunjung PN Denpasar serta para pengendara yang melewati PN Denpasar.
Imbauan tersebut mewajibkan setiap orang memakai masker sesuai protokol kesehatan dan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Pun penjagaan ketat dilakukan para petugas kepolisian di setiap pintu masuk PN Denpasar jelang sidang Jerinx.
Sejumlah pengunjung yang masuk ke PN Denpasar ditanyakan keperluannya dan diperiksa barang bawaannya.
Diketahui, Jerinx kembali menjalani sidang keduanya.
Sidang yang kembali digelar secara online rencana akan digelar pukul 10.00 Wita.
Sidang lanjutan digelar secara online atau daring dan dapat disaksikan di Youtube PN Denpasar.
Sidang Sempat Diskors
Pada sidang kali ini, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sempat menskor sidang dua kali.
Pertama, saat Jerinx dihadirkan di persidangan, ia tidak didampingi tim penasihat hukumnya.
Setelah 15 menit, hakim pun kembali membuka sidang atau mencabut skor, dan meminta tim jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali Jerinx di persidangan.
Kemudian terjadi gangguan teknis, hakim tidak begitu jelas mendengar suara dari Jerinx.
Pula tampak pada layar monitor, Jerinx tengah menelpon, dan sesaat kemudian layar monitor sempat mati.
Majelis hakim pun kembali menskor sidang.