News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CLBK Berujung Selingkuh, Oknum Satpol PP Nginap di Rumah Kekasih Saat Suaminya Tidak di Rumah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA -- Seorang oknum anggota Satpol PP di Langsa, Aceh diamankan oleh warga setelah dicurigai berselingkuh dengan wanita bersuami.

Oknum berinisial RD ditangkap oleh pemuda setempat pada Selasa (22/9/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Kabupaten Langsa.

Hingga saat ini pasangan non muhrim pelanggar syariat Islam, RD oknum Satpol PP Langsa dan pasangan selingkuhnya AG, masih diamankan di Mapolres Langsa.

Oknum RD dan AG masih menjalani pemberkasan perkara atau BAP oleh penyidik Polres, setelah diserahkan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Selasa (22/09/2020).

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, H Aji Asmanuddin SAg, yang sebelumnya mewawancarai langsung RD dan AG, pasangan non muhrim sama-sama sudah berkeluarga ini mengaku, mulai berkomunikasi selama tahun 2020 ini.

Baca: Oknum Satpol PP Selingkuh dengan Istri Orang, Diam-diam Menyelinap saat Suami Pergi Shalat Subuh

"RD dan AG mengaku sudah kenal sejak mereka masih kecil karena tak berjauhan rumah. Tahun 2020 ini mereka kembali intens berkomunikasi, ya seperti cinta lama bersemi kembali," ujar Kadis.

Untuk perbuatan mesum, tambah Kadis, mereka sudah terbukti melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), karena saat diamankan oleh warga mereka telah berdua di rumah AG.

Namun, penyidik sekarang sedang mengejar atas pengakuan mereka yang telah melakukan perbuatan zina pada waktu sebelum-sebelumnya.

Sehingga jika bukti dan unsurnya cukup, maka oknum RD dan AG bisa dikenakan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat.

Baca: Saat Suami Salat Subuh di Masjid Dimanfaatkan Sang Istri Selingkuh dengan Anggota Satpol PP

Yaitu Pasal 33, Ayat (1) ,setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali.

Sebelumnya dilaporkan, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa menyerahkan pelanggar syariat Islam diduga pasangan selingkuh, oknum RD dan AG kepada pihak penyidik Polres Langsa.

Oknum anggota Satpol PP Langsa berinisial AD sudah beristri dan AG berstatus IRT itu, Selasa (22/09/2020) subuh sebelumnya diamankan warga Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong.

Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, malam ini, mengatakan, oknum RD dan AG sudah diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk di BAP (Berkas Acara Perkara).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini