TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO -- Lockdown diberlakukan oleh Pemerintah Kapanewon (kecamatan) Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pembatasan sosial ini diberlakukan bagi warga pada lima kalurahan (desa).
Langkah ini menyusul positif Covid-19 yang meningkat di Kokap.
Pembatasan sosial tingkat kecamatan ini tidak berarti seketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai kota besar.
Di sini, warga tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kegiatan itu, seperti hajatan, arisan perkumpulan, hingga rapat-rapat.
"Kita harus segera memutus rantai penyebaran wabah ini," kata Panewu (camat) Kokap, Sadikan via pesan singkat, Rabu (23/9/2020).
Panewu menerbitkan Surat Edaran Nomor 138/0285 tentang Pencegahan Penularan Wabah Covid-19 di Kapanewon Kokap.
Baca: Berikut Deretan Kepala Daerah Korban Covid-19, Ada yang Meninggal, Sembuh dan Masih Dirawat
Edaran ini ditujukan bagi lima desa yang ada di kapanewon ini, yakni: Hargomulyo, Hargorejo, Hargowilis, Hargotirto dan Kalirejo.
Sadikin berharap, edaran dipatuhi warga hingga di pedukuhan.
"Kami menganjurkan acara-acara ditiadakan," kata Sadikan.
Terbitnya edaran menyusul kemunculan klaster arisan RT dari salah satu RT di Tlogolelo.
Baca: Update Corona 23 September 2020: 10 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah
Sebanyak 18 orang warga dalam satu RT terjangkit Covid-19 tidak lama setelah warga menggelar arisan RT.
Menjangkit Pedagang Pasar Penularan virus corona bahkan sudah sampai ke Pasar Pripih, tak jauh dari blok isolasi RT. Dua pedagang Pasar Pripih dinyatakan positif Covid-19.
Mereka adalah suami istri yang berdagang sayur di pasar itu.