"Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan, pada Senin (14/9/2020).
Di mana Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” bebernya.
Dalam pertemuan kedua yang bermotif penjualan mobil tersebut, sambung Taryono, korban pun diculik.
Namun, tidak dijelaskan lokasi para pelaku ini menculik korban.
Sebelum dieksekusi, Asiong dikabarkan sempat dibawa keliling oleh para tersangka.
"Para pelaku ini sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi. Itu tanggal 17 September, hari Kamis.
Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” ucapnya.
Setelah korban meninggal dunia, para pelaku mulai panik.
Masih dikatakan Taryono, para pelaku ini kemudian melaporkan ke Edi.
"Dari situ, disepakati bahwa ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Kabupaten Karo.
Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada delapan HP yang dibuang ke sungai,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, turut menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam.
"Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lanjut dibawa ke TKP kedua dan disiksa. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia," bebernya.
"Korban meninggal pada Jumat (18/9/2020) pukul 00.15 WIB di TKP kedua.
Korban sempat dibawa ke Kafe Nusantara di Amplas, namun tetap di dalam mobil.
Di tempat tersebut para tersangka bertemu dengan Edi. Sementara jasad korban dibuang di Karo sekitar pukul 04.00 WIB," ujarnya.
Jasad Asiong kemudian ditemukan oleh warga. Melihat mayat dalam kondisi mengenaskan, warga tersebut lalu melaporkan ke pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polsekta Brastagi.
"Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, dalam pengungkapan kasus pembunuhan petugas menghadirkan enam tersangka yang semuanya merupakan warga sipil.
"Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Namun kasus ini masih pengembangan.
Apakah ada oknum? Saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” bebernya.
Dalam menjalankan eksekusi tersebut, Edi menjanjikan uang Rp 15 juta per orang.
Namun, uang yang dijanjikan oleh Edi belum ada diterima para pelaku.
Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Kabupaten Karo.
“Satu kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II.
Di TKP II, korban ini diisi (dipaksa minum) dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.
Pada kesempatan itu, Kombes Irwan juga sempat menginterogasi pelaku Edi terkait utang piutang.
Tersangka Edi menuturkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.
"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta.
Namun judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya, di mana dua sedang diperiksa dan tidak terlibat kasus pembunuhan,” pungkasnya. (Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terancam Dipecat, Oknum TNI Denpom Terlibat Kasus Pembunuhan Asiong, Kodam I/BB Ungkap Sanksi Berat