TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan pingsan di dalam mobil telah mendapat vonis dari majelis hakim.
Masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan 5 bulan penjara.
Kedua pasangan tak sah tersebut ternyata sudah enam kali berhubungan badan.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Ulina Marbun sebelum memutuskan vonis untuk pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39).
Kedua ASN tersebut diketahui telah menjalin hubungan selama 8 bulan.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina, Rabu (23/9/2020).
Fakta lainnya, kedua ASN diketahui telah enam kali melakukan hubungan suami-istri, termasuk ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.
Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis ringan pada Zul dan H.
Baca: Guru PNS Selingkuh dengan Istri TKI, Pernah Lakukan Hubungan Seks di Kelas, si Wanita Sempat Hamil
Baca: 2 PNS Asahan yang Pingsan di Dalam Mobil Divonis Penjara, Ternyata Sudah Selingkuh 8 Bulan
Baca: Kronologi Driver Ojol Wanita Tewas dengan Leher Nyaris Putus, Korban Diajak Suami Siri Makan Malam
Zul dan H dijatuhi hukuman penjara masing-masing 6 dan 5 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I dengan enam bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata Ulina.
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai melanggar norma kesopanan di masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.
Di samping itu, Hakim mengungkapkan, Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Sebelum keduanya ditemukan pingsan di sebuah mobil pada Kamis malam, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB sempat mengajak H untuk bertemu.
Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Setelah keduanya bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang dan memutuskan memarkirkannya di sana.
"Setelah berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya."
"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, tapi belum sempat merapikan pakaiannya."
"Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.
Atas kejadian tersebut, Ulina menyampaikan, pakaian yang digunakan kedua ASN tersebut akan disita dan dimusnahkan.
"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I."
"Sementara pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam, pakaian dan jilbab milik terdakwa II akan disita untuk dimusnahkan," ucapnya.
Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan nasihat kepada keduanya.
"Cukup lah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain."
"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.
Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim.
"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020).
Sebelumnya, Jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.
"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap Kartika, usai sidang pekan lalu.
Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Batubara.
JPU Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.
Selama belum dieksekusi, sambung Kartika, maka Zul dan H akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri."
"Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa. (ind)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasangan ASN yang Berzina Diceramahi Hakim, Terungkap Sudah Enam Kali Berhubungan Badan