TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga terdakwa kasus membuat kegaduhan dan keonaran Sunda Empire kini sedang menyusun pembelaan.
Mereka dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda selama 4 tahun penjara.
Sidang pembelaan akan digelar dua pekan lagi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Sukanda mengatakan, para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).
Baca: Sidang Sunda Empire, Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal
Menengok ke belakang kasus ini, di awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan banyak point-point yang mengundang gelak tawa.
Kasus ini lain dari biasanya, dalam isi dakwaan, mengungkap peristiwa-peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi.
Mulanya jaksa mengurai kisah sejarah dunia mulai dari Alexander Agung selaku pendiri Sunda Empire.
Kemudian beralih ke Kerajaan Romawi, Cleopatra, Tarumanegara, hingga Siliwangi.
Lebih-lebih lagi, isi dakwaan juga mengurai soal klaim Sunda Empire yang membawahi lima teritori di dunia.
Mulai dari Asia hingga Eropa.
Sejumlah pengunjung sidang didominasi wartawan yang mendengarkan dakwaan jaksa, tampak tertawa mendengarkan isi dakwaan.