Sidang dakwaan untuk ketiga terdakwa digelar secara virtual.
Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.
Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.
Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.
Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.
Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.
Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.
Tribun sempat menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan.
Menurutnya, isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.
"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Ia termasuk jaksa senior di Kejati Jabar.
Tribun menanyakan soal pengalamannya menangani perkara serupa selama karirnya.
"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.
Dalam dakwaan jaksa, pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.