News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Keunikan di Kasus Sunda Empire, 3 Terdakwa Dituntut 4 Tahun, Ranggasasana Cs Siapkan Pembelaan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka

Sidang dakwaan untuk ketiga terdakwa digelar secara virtual.

Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.

Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.

Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.

Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.

Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.

Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.

Tribun sempat menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan.

Menurutnya, isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.

"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

Ia termasuk jaksa senior di Kejati Jabar.

Tribun menanyakan soal pengalamannya menangani perkara serupa selama karirnya.

"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.

Dalam dakwaan jaksa, pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini