News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Keunikan di Kasus Sunda Empire, 3 Terdakwa Dituntut 4 Tahun, Ranggasasana Cs Siapkan Pembelaan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Jaksa sebut semua keterangan Ranggasasana Cs ngawur

Keterangan para terdakwa kasus membuat kegaduhan dan keonaran, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ranggasasana di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (25/8/2020) dianggap tidak memberi kejelasan apapun.

"Terkait pemeriksaan terdakwa kemarin, menurut versi jaksa, keterangan terdakwa ngawur,enggak ada yang benar," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar yang jadi penuntut umum dalam perkara itu saat dihubungi Tribun, Rabu (26/8/2020).

Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ Ancaman hukumannya 10 tahun bui.

Tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa dilakukan pada 2019 di Hotel Isola Jalan Dr Setiabudi Kota Bandung.

"Bahwa yang disampaikan para terdakwa itu hanya persepsi saja, tidak bisa dibuktikan. Seperti bagaimana mencairkan uang di bank dan segalanya kan enggak jelas, ngawur dan tidak bisa dibuktikan," ucap Sukanda.

Sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan pada 8 September dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksapenuntut umum.

"Kami akan siapkan tuntutannya karena sidang selanjutnya akan membacakan tuntutan dari jaksa," ucap Sukanda.

Petinggi Sunda Empire - Ki Agung Rangga Sasana (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Saat di persidangan, Rangga Sasana tampak mengenakan jas yang biasa dia pakai sebelum ditangkap Anggota Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar.

Tampak di jasnya ada tanda pangat bintang tiga.

‎Tiga jaksa silih berganti menanyakan berbagai hal terkait perkara pada tiga terdakwa.

Di antaranya soal kewajiban setiap negara di dunia harus mendaftar ulang pada 15 Agustus 2020.

"Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat," ujar Nasri Banks.

Jaksa Suharja menanyakan bukti-bukti terkait pernyataannya namun Nasri Banks tidak bisa membuktikanya.

Jaksa juga menanyakan soal ‎pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung.

Nasri berdalih, itu bermula dari masuknya Jepang ke Pulau Jawa.

"‎Jadi begini, saat Belanda menyerah di Kalijati Subang pada 8 Maret 1945, tiga hari kemudian, 12 Maret Belanda melarikandiri,kalah perang. Kemudian, Jepang ke Isola (di kampus (Upi) dan deklarasikan Empire of The Sun," ucap Nasri Banks.

Saat ditanya  bukti otentik soal pernyataannya, baik Rangga, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum tidak bisa menjawab dan menunjukan.

Persidangan juga diwarnai tawa dari jaksa, hakim hingga pengunjung turut tertawa dengan jawaban-jawaban tiga terdakwa.

‎Seperti saat ditanya soal kekuasaan Sunda Empire meliputi seluruh instansi lembaga di berbagai negara.

"Apakah Pengadilan Negeri Bandung ini di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Jaksa Suharja. Dijawab dengan suara terdengar meyakinkan dari Nasri Banks dan Rangga Sasana.

"Ya betul," ujar Nasri Banks. Ditimpali oleh Mangisul Girsang, anggota Majelis Hakim.

"Kejaksaan Negeri juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Hakim.

"Sama, di bawah kekuasaan Sunda Empire. Gedung Sate juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," ucap dia.

Jaksa kembali menanyakan soal apakah para terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Rangga mengaku menyesali perbuatannya namun belum mengakui kesalahannya.

"‎Saya menyesal saat posisi perseteruan ini jadi polemik. Artinya, pada posisi kegaduhan kerugian tidak ada, saya menyesal. Berkaitan dengan salah, kalau dinyatakan salah, nanti pak hakim. Saya didakwa pasal membuat kegaduhan dan keonaran. Jika atas perbuatan saya tidak ada yang saling bunuh, apa pantas pasal itu dijerat ke saya," ucap Rangga.

Sedangkan Nasri Banks juga mengatakan hal senada.

"Saya tetap konsisten dengan Sunda Empire," ujar dia.

Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). (TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA)

Sidang lanjutan hadirkan saksi yang mengaku jenderal bintang tiga

Persidangan kasus Sunda Empire dengan tiga terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ranggasasana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Selasa (4/8/2020) menghadirkan saksi Cece Kurnia (46).

Cece di persidangan, mengaku sebagai jenderal bintang tiga dengan menjabat Kepala Central Information Service (CIS). Dalam kasus Sunda Empire, dia berperan sebagai pengunggah video kegiatan di Isola, Jalan Setiabudi, Kota Bandung yang viral.

"Saya menjabat sebagai Sekretaris Pusat Data Informasi, disebut CIS. Tugasnya sebagai humas. Saya mengunggah video itu atas perintah Pak Nasri Banks," ujar Cece.

Ia mengaku diberi pangkat jenderal bintang tiga oleh Nasri Banks. Menurutnya, Nasri Banks menjabat sebagai Perdana Menteri sedangkan istrinya, Ratnaningrum menjabat sebagai kaisar. Nasri Banks sendiri sebagai penggagas konsep Sunda Empire.

"Karena ‎Ibu Ratnaningrum itu, punya silsilah langsung dari Alexander The Great dan Ratu Cleopatra. Saya diperlihatkan silsilahnya," ucap dia.

Ia mengaku diperkenalkan ke Nasri Banks pada 2015 oleh temannya. Sejak saat itu, dia jadi humas Sunda Empire dan mengurusi soal informasi dan teknologi.

"Du‎lu saya sebagai pengusaha warnet,"katanya.

Persidangan mengundang tawa hakim, jaksa dan pengacara. Terutama, saat hakim Mangapul Girsang menanyakan soal 15 Agustus.

"Bagi Sunda Empire, apa makna 15 Agustus 2020, sepenting apa, karena menurut tiga saksi pada persidangan sebelumnya, selalu membahas 15 Agustus 2020," ujar Girsang.

Namun, Cece mengaku tidak tahu makna penting 15 Agustus 2020. Dia hanya tahu soal 24 Oktober 2020, sebuah hari dimana pengikut Sunda Empire dijanjikan pencairan dana 500 juta Dollar AS di Bank Dunia yang akan dicairkan pada 24 Oktober.

"Apa yang bakal terjadi di Bandung pada 15 Agustus 2020, sehari sebelum 17 Agustus hari kemerdekaan. Sayangnya, tiga orang itu sudah tidak lagi di luar, jadi kita enggak tahu apa yang terjadi di Bandung pada 15 Agustus 2020," ucap dia.

‎Ia pun berkelakar pada jaksa di kasus itu, Suharja dan dua jaksa lainnya.

"‎Pak jaksa apa perlu dikeluarkan dulu, dikawal, apa yang akan mereka lakukan, itu kan selang dua hari 17 Agustus," ujar Girsang, disambut tawa dua hakim lainnya, Beni Eko dan Asep Sumirat.

Adapun tiga saksi sebelumnya, menyebut bahwa 15 Agustus 2020 merupakan hari dimana semua negara harus daftar ulang ke Sunda Empire. Namun, Cece Kurnia tidak mengetahui hal tersebut.

Girsang juga menanyakan status kewarganegaraan Cece Kurnia yang dijawab bahwa Cece, asli warga Indonesia dan setia membayar pajak.

"Nanti 17 Agustus ikut perayaan kemerdekaan Indonesia," tanya Girsang. Cece mengangguk.

Girsang kembali mencecar Cece soal peran Rd Ratnaningrum yang menjabat sebagai kaisar.

"Lantas bagaimana keberadaan Kerajaan Inggris, Belanda, Belgia, Malaysia, Kaisar Jepang, Brunai Darussalam, Raja Arab Saudi, Ratu Inggris dengan Ratu Ratnaningrum," ucap dia.

Cece mengaku bahwa semua kerajaan itu berada di bawah kekaisaran Sunda Empire.

"Saya dengar strukturnya berada di bawah kekaisaran Sunda Empire," ucap Cece. Jawabannya kembali mengundang tawa. (tribun network/thf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini