Masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan 5 bulan penjara.
Kedua pasangan tak sah tersebut ternyata sudah enam kali berhubungan badan.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Ulina Marbun sebelum memutuskan vonis untuk pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39).
Kedua ASN tersebut diketahui telah menjalin hubungan selama 8 bulan.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina, Rabu (23/9/2020).
Fakta lainnya, kedua ASN diketahui telah enam kali melakukan hubungan suami-istri, termasuk ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.
Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis ringan pada Zul dan H.
Baca: Seorang Polwan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset Lalu Tenggelam saat Kejar Adik yang Gangguan Jiwa
Baca: Kronologi Driver Ojol Wanita Tewas dengan Leher Nyaris Putus, Korban Diajak Suami Siri Makan Malam
4. Seorang Preman Kampung Dikeroyok Warga hingga Tewas, Korban Sempat Diikat Bahkan Nyaris Dibakar
Seorang pria bernama Yatno (55) menjadi korban amukan warga hingga tewas.
Preman kampung tersebut diikat bahkan nyaris dibakar karena diduga terlibat dalam aksi pencurian motor.
Yatno diamuk warga setelah dua anaknya ditangkap polisi akibat kasus tersebut.
Polisi telah memeriksa 10 saksi terkait kematian Suyatno (55) alias Yatno, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, karena dikeroyok.
Mereka terdiri dari 3 saksi dari pihak keluarga, dan tujuh warga yang menyerahkan diri usai namanya disebut polisi.