Pasalnya, pelaku kerap mencuri barang di rumah korban.
"Mungkin karena sering dimarahi jadi tersangka dendam, nah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," paparnya.
Yang lebih miris lagi, korban dan pelaku sebenarnya masih memiliki hubungan kerabat.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," tandasnya.
AW dikenai Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunSumsel.com/ Rahmat Aizullah)