News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Cilik Dibunuh Lalu Mayatnya Diperkosa Remaja, Pelaku Dendam Dimarahi Ibu Korban saat Mencuri

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AW diamankan anggota Polsek Nibung. Dia diduga membunuh dan memerkosa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis cilik berusia 10 tahun dibunuh lalu diperkosa oleh remaja berinisial AW (18).

AW tega melakukan perbuatan keji itu lantaran dendam dimarahi ibu korban saat mencuri di rumah korban.

Diketahui, mayat korban ditemukan di kebun karet daerah Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Baca: Buruh Bangunan Masuk ke Kamar Lalu Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali dalam Sehari, Istrinya Lapor

Berikut fakta selengkapnya:

1. Temuan mayat

Dikutip Tribunnews.com dari TribunSumsel.com, peristiwa nahas itu terungkap saat adanya temuan jasad bocah.

Diketahui, korban memang dikabarkan tak pulang ke rumah sejak Kamis (24/9/2020)

Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan ada laporan warga yang menemukan mayat gadis cilik pada Sabtu (26/9/2020).

Warga menemukan mayat bocah malang itu di kebun karet Kelurahan Karya Makmur.

Anggota piket Reskrim dan SPK Polsek Nibung pun mendatangi tempat kejadian perkar (TKP).

Di TKP, mayat korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dengan darah di bagian kepala.

Polisi langsung melakukan olah TKP dan membawa mayat korban ke Puskesmas Nibung untuk divisum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi untuk mengetahui penyebab kematian bocah itu.

Dari temuan awal, polisi sudah menduga bocah itu adalah korban pembunuhan.

Baca: Ramai-ramai Perkosa 2 Gadis SMP, 5 Remaja Mabuk Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron

Terlebih dengan adanya darah di kepala dan sekitar mayat.

Terdapat bercak darah juga pada sebuah papan panel.

"Kuat dugaan memang korban pembunuhan, korban diduga dipukul pakai papan panel," ungkap Kapolsek, Minggu (27/9/2020).

Para saksi menyebut, korban terakhir terlihat bersama AW.

2. Pengakuan pelaku

Polisi pun menggiring AW ke Polsek Nibung untuk diinterogasi.

Akhirnya ia mengakui telah membunuh korban lalu memperkosanya.

AW memukul bagian tengkuk atau leher belakang korban.

Lalu kepala korban dibenturkan ke batang pohon karet hingga akhirnya tewas.

Ketika korban sudah tak bernyawa, AW nekat menyetubuhi mayat korban lalu meninggalkan korban.

Baca: Modus Kembalikan Pulpen yang Dipinjam, Beriman Malah Pegangi Tangan Lalu Perkosa Tetangga Kos

3. Motif pembunuhan

AKP Denhar menyebut, pelaku mengakui motif pembunuhan itu lantaran dendam terhadap ibu korban.

"Motifnya untuk sementara ini karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban," ungkap AKP Denhar, dikutip dari TribunSumsel.com.

Tersangka tak terima lantaran ibu korban sering memarahi dirinya.

Pasalnya, pelaku kerap mencuri barang di rumah korban.

"Mungkin karena sering dimarahi jadi tersangka dendam, nah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," paparnya.

Yang lebih miris lagi, korban dan pelaku sebenarnya masih memiliki hubungan kerabat.

"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," tandasnya.

AW dikenai Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunSumsel.com/ Rahmat Aizullah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini