TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawan diduga disekap oleh bosnya selama dua minggu.
Penyekapan ini dilakukan setelah adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh korban.
Seorang wanita muda, Risda Sigalingging mengalami penyekapan oleh bosnya dimana dia bekerja sebagai kasir, yaitu sebuah toko bangunan di Pangururan, Kabupaten Samosir.
Atas kejadian tersbeut Risda Sigalingging warga Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi yang dirugikan melapor ke ke Polres Samosir, Sabtu sore (26/9/2020).
Risda Sigalingging didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang.
Menurut Risda Sigalingging penyekapan yang dialaminya terjadi setelah dia dilaporkan atas dugaan penggelapan pada Rabu (2/9/2020) lalu di salah satu panglong material bangunan dimana dia bekerja.
"Saat saya dibawa oleh suruhan pengusaha itu ke Polres Samosir, atas tuduhan penggelapan, saya langsung menghubungi Paman saya yang tinggal di Rianiate Pangururan agar langsung datang ke Polres dan membawa saya kerumahnya, tapi saya tidak diperbolehkan dibawa kerumah paman saya, sehingga sehabis dari polres Samosir, saya langsung dibawa ketempat tokonya lagi," bebernya.
Kata Risda, sejak tanggal 3 september sampai dengan tanggal 22 september dia tidak diperbolehkan keluar dari rumah seperti biasa.
Bahkan tidak pernah melihat Matahari.
Baca: Seorang IRT Aniaya Imam Masjid, Pelaku Dendam Gara-gara Korban Nikahkan Suaminya dengan Wanita Lain
Baca: Kebakaran Gudang Gas di Pematangsiantar, Mertua, Menantu hingga 3 Cucu Tewas Terpanggang
Mirisnya lagi, ujar Risda Sigalingging juga dia tidak bebas menghubungi keluarganya.
"Pada saat saya sakit, saya tidak dibawa berobat, Handphone saya ditahan, sehingga saya harus minta tolong lewat handphone teman sekamar saya untuk menghubungi orangtua saya. Kemudian orangtua saya datang dan membawa bidan setempat untuk mengobati saya," ungkapnya.
Panal H Limbong selaku kuasa hukumnya juga menjelaskan apa yang dialami kliennya. Bahwa kliennya mengalami traumatis karena dirampas haknya.
"Klien kami mengalami traumatis, serta ketakutan akibat kejadian tersebut, ini pelanggaran HAM, pelanggaran pasal 333 KUHP, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, pengusaha toko material bangunan itu tidak memperbolehkan untuk berobat, dimana klien kami sakit asam lambung, " terangnya.
Kemudian Boris Situmorang mengatakan, paada saat kedua orang tuanya datang menjemput Risda Sigalingging pada Rabu kemarin, pemilik panglong tidak mengijinkanya pulang.