"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.
Baca: Tak Mampu Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Dicopot
Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.
(Kompas.com/Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka