TRIBUNNEWS.COM - Berawal dari dipergoki tetangga, terungkaplah perbuatan cabul seorang ayah berinisial L.
L disebut mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur atau duduk di bangku SMA.
Korban akhirnya berani melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polsek Medan Labuhan.
Korban yang tinggal di Medan Marelan ini mengaku sudah 10 kali ayah tirinya melakukan aksi bejatnya tersebut kepada dirinya.
Baca: Foto Bugil Ibu Muda Disebar Mantan Pacar ke Teman hingga Guru, Anaknya yang Masih ABG Lapor Polisi
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari membenarkan laporan tersebut pada Senin (28/9/2020) kemarin oleh keluarga korban.
Edy menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPKap) terhadap terduga pelaku L.
"Sudah ada tanggal 28 buat LP, dan sudah keluar SPKAP nya tinggal penangkapan itu," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (29/9/2020).
Ia membeberkan bahwa hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi.
"Kalau itu penyidik, yang jelas tinggal penangkapan. Kita juga akan memeriksa hasil visumnya. Korban dan saksi-saksi sudah lengkap diperiksa," sebut Edy.
Baca: ABG di Klaten Jadi Budak Seks Ayah Selama 3 Tahun, Bakal Dibunuh Jika Tolak Puaskan Nafsu Ayahnya
Sebelumnya korban didampingi ibunya mengatakan perbuatan cabul tersebut pertama sekali dilakukan ayah tirinya L pada September 2019 lalu, dengan cara membujuk dan memaksa korban.
"Saat itu, ibu lagi ke pajak untuk membeli barang-barang kebutuhan yang akan dijual lagi di depan rumah,” ungkap korban didampingi ibu dan keluarganya.
Korban yang masih duduk di bangku SMA ini juga menerangkan bahwa perbuatan cabul tersebut sudah 10 kali dilakukan ayah tirinya di rumah mereka tinggal.
Ia juga menyebutkan dirinya tak berani melapor karena mendapat ancaman dari terduga pelaku.
"Aku takut melapor kepada ibu karena aku diancam dia (pelaku),” cetusnya.