Wasmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca: Konser Dangdut Berbuntut Panjang, Wakil Ketua DPRD Tegal Kini Tersangka, Terancam Setahun Penjara
Meski demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.
"Melihat dari ancaman hukumannya, kita tidak melakukan penahanan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers.
AKBP Rita menjelaskan, tidak ada penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukumannya.
Ia mengatakan, ancaman tertinggi dari tersangka Wasmad hanya satu tahun penjara.
Namun menurut AKBP Rita, rencananya Wasmad akan dikenakan wajib lapor.
Ia mengatakan, Wasmad menjadi tersangka pertama di Kota Tegal terkait kasus UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana kita panggil hari rabu. Yang bersangkutan baru kita berikan kewajiban untuk wajib lapor," ujarnya.
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan acara konser dangdut yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Cik Ditiro Kota Tegal.
Selain itu, Wasmad tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.
Oleh karena itu Wasmad terjerat kasus Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Ancaman tertingginya penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata AKBP Rita Wulandari saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).
AKBP Rita menjelaskan, ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi Polres Tegal Kota.