News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Samarinda Dipanggil Bawaslu, Terkait Dugaan Kampanye Pilkada Tersembunyi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guntur anggota DPRD Samarinda. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Samarinda memanggil salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda ( DPRD Samarinda) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/JINO P)

Meskipun begitu nilai anggaran pemasukan maupun pengeluaran tiap paslon bisa berubah setiap waktu. Hanya saja ada pembatasan jumlah pengeluaran anggaran yang wajib ditaati oleh para paslon.

Komisioner KPU Samarinda Divisi Hukum dan Pengawasan, Nina Mawaddah mengatakan, pembatasan dana pengeluarankampanye disepakati sekitar Rp 14,7 miliar.

Baca: Azriel Nekat Mentato Tangannya, Ashanty Menangis Kecewa: Anak yang Bunda Banggain Selama Ini. . .

Anggaran dana tersebut disepakati pada saat rapat koordinasi dengan masing-masing pihak liaison officer (LO) paslon.

Otomatis peserta wajib tidak boleh melewati jumlah pengeluaran anggaran yang sudah ditentukan oleh KPU. Jika terbukti adanya pengeluaran yang berlebih akan ada teguran dari pihak penyelenggara.

"Nanti paslon akan melaporkan rinciannya. Kalau ternyata ditemukan lebih dari Rp 14,7 miliar, paslon bisa dibatalkan," ujar Nina Mawaddah.

LADK telah dilaporkan para paslon sejak Jumat (25/9/2020) kemarin.

Dari laporan tersebut tercatat pasangan Barkati-Darlis melaporkan pemasukan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan untuk pasangan Andi Harun-Rusmadi sebesar Rp 20 juta.

Yang tertinggi adalah pasangan Zairin Zain-Sarwono yang memasukkan laporan pemasukan awal sebesar Rp 50 juta.

Nantinya, nilai tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk mengupdate laporan tersebut para calon mengunduh data lampiran terlebih dahulu (Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini