TRIBUNNEWS.COM- Seorang PNS di Tulungagung enam kali menyetubuhi istri TKI di dalam kelas.
Guru SD tersebut kini lolos dari pemecatan.
Dinas Pendidikan Tulungagung telah menyelidiki kasus laporan yang disampaikan oleh wanita berinisial YS yang diselingkuhi guru SD berinisial AG.
Kasus itu terbongkar bermula dari suami YS memergoki hubungan istrinya dengan AG.
Dari situlah, YS kemudian diceraikan suaminya. YS kemudian minta pertanggungjawaban AG.
Namun, karena tidak ada itikad baik, YS pun melaporkan ke LSM Bintara Tulungagung.
LSM Bintara Tulungagung kemudian melaporkan kelakuan AG ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora).
AG dilaporkan telah melakukan perzinaan, dan melakukan hubungan badan di dalam kelas dengan YS.
"Kami sudah memeriksa dua kepala sekolah yang dulu membawahi AG."
"Mereka sama-sama mengaku tidak tahu perbuatan AG," terang Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Rabu (30/9/2020).
Baca: Pensiunan PNS Edarkan Uang Palsu, Gara-gara Utang Numpuk setelah Gagal Calonkan Diri jadi Bupati
Baca: Viral Video PNS Berseragam Dinas Karaoke di Kantor Kelurahan: Sayang Pak Lurah Tidak Mengingatkan
Baca: Seorang PNS Nekat Bunuh Diri, Diduga Depresi karena Alami Gangguan Jiwa yang Tak Kunjung Sembuh
Tidak bisa dipecat dari PNS
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Yoyok, panggilan akrab Haryo, mendapatkan fakta baru dari kejadian ini.
Menurutunya perbuatan AG dilakukan saat statusnya masih guru honorer.
Sementara saat sudah berstatus PNS, AG dinilai berkelakuan bersih.