“Jadi niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.
(Surya.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bawa Celurit Untuk Dipamerkan ke Pacar, Pemuda Blitar Ditangkap Polisi Lalu Lintas di Tulungagung