TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya terkait vandalisme di Mushala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, polisi telah berhasil menangkap pelaku berinisial SKN yang masih berusia 18 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan oleh psikolog, pelaku dinyatakan mengalami depresi.
Kendati demikian, menurut Reza, depresi bukan tipe gangguan jiwa yang bisa mendapat dispensasi hukum.
Reza mengatakan, untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab depresi yang dialami pelaku.
Baca: Kasus Vandalisme Musala, Anggota DPR Minta Hati-hati Belajar Agama dari Youtube
"Jangan lupa, pihak yang bertanggung jawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai."
"Sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (1/10/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan, hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba.
"Depresi, karena lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam, kerap disebut para ilmuwan sebagai gerbang bunuh diri," jelasnya.
"Alhasil, jaga tersangka pelaku sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi," sambung dia.
Reza beranggapan, penanganan hukum atas kasus vandalisme tersebut akan bisa sedikit banyak mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakkan hukum.
"Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya setop begitu saja," tandasnya.
Pelaku tertekan dilarang keluar rumah oleh orangtuanya
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi vandalisme lantaran tertekan dilarang keluar rumah oleh orangtua.